KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
KPK Tegaskan Secara...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Justru klaim Ali, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai ASN.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Sekjen Tegaskan Pegawai KPK Tak Akan Dapat Honor Jika Jadi Narasumber

Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.

"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.

Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.

Kemudian, dalam harmonisasi aturan tersebut, panitia penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Materi-materi tersebut, kata Ali, sebenarnya sudah diatur pada Perkom sebelumnya.

"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.

"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.

Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," imbuhnya.

Ali berharap penjelasan utuh tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Dia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan opini keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan. Intinya, kata Ali, pegawai KPK saat ini masih berpedoman pada kode etik pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

"Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali. Baca juga: Sekjen KPK: Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas oleh Panitia Penyelenggara Sah

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved