Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:30 WIB
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
tulis komentar anda