Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:30 WIB
loading...
Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berikut daerah-daerah yang harus memberlakukan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

7. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Pada perpanjangan PPKM lLevel 4 kali terdapat sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Mulai dari pembukaan mall di beberapa daerah, pembukaan tempat ibadah hingga diperbolehkan makan di restoran terbuka.

Berikut ketentuan lengkapnya:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan
c) Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban;
c) Penanganan bencana;
d) Energi;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO,

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

E. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

G. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2;

H. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
3) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,

I. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

J. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

K. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

L. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

M. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

N. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

O. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

P. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

Q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)