Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:30 WIB
Pada perpanjangan PPKM lLevel 4 kali terdapat sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Mulai dari pembukaan mall di beberapa daerah, pembukaan tempat ibadah hingga diperbolehkan makan di restoran terbuka.
Berikut ketentuan lengkapnya:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
Berikut ketentuan lengkapnya:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
tulis komentar anda