Chaerul Amir Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Mafia Kasus
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Chaerul Amir membantah dirinya terlibat mafia kasus saat menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Dia menyebut bahwa berita yang menyebutkan dirinya sebagai mafia kasus adalah berita tidak benar.
Atas pemberitaan tersebut, Chaerul Amir melalui kuasa hukumnya Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili mengirimkan surat hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan SINDONEWS.COM dengan judul 'Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot'.
"Bahwa dalam pemberitaan itu SINDONEWS.COM menyebutkan 'Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang', adalah tidak benar karena klien kami yaitu Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," kata Pestauli Saragih dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dia menyebut bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021.
Atas pemberitaan tersebut, Chaerul Amir melalui kuasa hukumnya Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili mengirimkan surat hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan SINDONEWS.COM dengan judul 'Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot'.
"Bahwa dalam pemberitaan itu SINDONEWS.COM menyebutkan 'Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang', adalah tidak benar karena klien kami yaitu Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," kata Pestauli Saragih dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dia menyebut bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021.
Lihat Juga :