KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB


"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," katanya.

Dengan demikian, ditekankan Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," katanya.

Menurut Ali, sharing pembiayaan ini semata-mata untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala akibat tidak adanya anggaran pada salah satu pihak. Apalagi, sambungnya, jika program tersebut dinilai sangat penting untuk pemberantasan maupun pencegahan korupsi.

"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut. Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," katanya.

Ali memastikan bahwa seluruh pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Tak hanya itu, seluruh kegiatan pegawai KPK juga diawasi ketat oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat. Ia mengingatkan agar para pegawai KPK untuk tetap menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More