KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara bukan gratifikasi atau suap. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri angkat bicara ihwal peraturan baru lembaga antirasuah yang sedang menjadi sorotan. Aturan baru yang sedang disorot itu yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum





Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.

Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya atau pun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.

"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Website Interpol
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :