KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap
Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara bukan gratifikasi atau suap. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri angkat bicara ihwal peraturan baru lembaga antirasuah yang sedang menjadi sorotan. Aturan baru yang sedang disorot itu yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
Lihat Juga :