Eks Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN, Komisi III DPR Minta Dikaji Ulang
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kecewa dan menyayangkan adanya mantan koruptor yang diangkat menjadi Komisaris di perusahaan milik negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Politikus PDIP, Emir Moeis resmi ditunjuk sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Penunjukkan itu menuai kritik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Salah satu kritikan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mengaku kecewa dan menyayangkan adanya mantan koruptor yang diangkat menjadi Komisaris di perusahaan milik negara. Menurutnya, hal ini sangat berlawanan dengan prinsip good corporate governance di perusahaan dan mencederai nilai penting dari integritas.
"Rakyat di manapun juga pasti terluka nuraninya melihat mantan koruptor kok bisa jadi orang penting di BUMN? Komitmen pemberantasan korupsinya mana? Ini jelas tidak memenuhi syarat integritas dan jauh dari penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance yang seharusnya menjadi prinsip utama BUMN," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/7/2021).
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan
Salah satu kritikan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mengaku kecewa dan menyayangkan adanya mantan koruptor yang diangkat menjadi Komisaris di perusahaan milik negara. Menurutnya, hal ini sangat berlawanan dengan prinsip good corporate governance di perusahaan dan mencederai nilai penting dari integritas.
"Rakyat di manapun juga pasti terluka nuraninya melihat mantan koruptor kok bisa jadi orang penting di BUMN? Komitmen pemberantasan korupsinya mana? Ini jelas tidak memenuhi syarat integritas dan jauh dari penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance yang seharusnya menjadi prinsip utama BUMN," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/7/2021).
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan
Lihat Juga :