MA Putuskan Tolak Kasasi Mantan Bupati Cianjur
Kamis, 28 Mei 2020 - 21:27 WIB
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, MA telah menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung yang dikuatkan Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.
(Baca juga: OTT Pejabat UNJ Harus Jadi Momentum Benahi Kemendikbud)
Keputusan ini kata Andi Samsan dikeluarkan per 20 Mei 2020. Putusan dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya. "Permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum ditolak dengan perbaikan, apa pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi dalam pesan singkatnya, Kamis (28/5/2020).
Atas keputusan ini ungkap Andi, terdakwa yakni Irvan Rivano tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
(Baca juga: OTT Pejabat UNJ Harus Jadi Momentum Benahi Kemendikbud)
Keputusan ini kata Andi Samsan dikeluarkan per 20 Mei 2020. Putusan dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya. "Permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum ditolak dengan perbaikan, apa pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi dalam pesan singkatnya, Kamis (28/5/2020).
Atas keputusan ini ungkap Andi, terdakwa yakni Irvan Rivano tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
(maf)
tulis komentar anda