Dirjenpas Sebut 9.356 Orang Terpapar Covid-19 di Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:55 WIB
Dirjenpas Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut sebanyak 9.356 orang terpapar Covid-19 di penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengungkap, penyebaran virus Corona (Covid-19) di Rumah Tahanan (Rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sulit untuk dikendalikan. Sebab, kondisi rutan ataupun lapas saat ini kelebihan muatan (overcrowded).

Berdasarkan data yang diterima dari Ditjenpas Kemenkumham, tercatat sudah ada 9.356 kasus konfirmasi positif Covid-19 di dalam rutan serta lapas. Dari 9.356 kasus konfirmasi positif tersebut, 7.419 di antaranya telah sembuh.

"Hingga saat ini, terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi, dimana 7.419 di antaranya sembuh," kata Reynhard Silitonga saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis, (5/8/2021).



Reynhard mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam rutan ataupun lapas. Namun memang, terdapat kendala yakni kelebihan kapasitas di dalam lapas ataupun rutan yang sulit untuk ditangani. Hal itulah yang menyebabkan virus Corona dapat menular dengan cepat.

"Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok," imbuhnya.

Upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona di dalam lapas dan rutan sudah dilakukan Ditjenpas Kemenkumham sejak awal pandemi. Salah satunya, dengan membebaskan 30.000 narapidana lewat program asimilasi dan integrasi. Program itu juga, kata Reynhard, berkontribusi dalam menurunkan tingkat overcrowded.

"Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati setengah masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More