PPP Usul Dana Bantuan Parpol Dialihkan untuk Penanganan Corona

Selasa, 21 April 2020 - 09:59 WIB
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengusulkan agar alokasi dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima parpol setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan COVID-19 selama masa pandemi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar alokasi dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima partai politik (Parpol) setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan COVID-19 selama masa pandemi. Mengingat, penyebaran wabah ini kian meluas di Indonesia.

"Tentu kemasannya melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan dunia, serta akuntabilitas keuangan-dokumen terpenuhi," Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Sebab, kata pria yang akrab disapa Awiek ini, pendidikan politik atau sosialisasi politik, salah salah caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dan memiliki loyalitas kepada negaranya. Membangun nilai-nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara di tengah pandemi wabah COVID-19.

Maka itu, kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan tersebut bisa berjalan. "Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan," pungkas mantan wartawan ini.

Sekadar diketahui, berdasarkan data terakhir pada Senin 20 April 2020, sebanyak 6760 orang warga Indonesia positif COVID-19 atau terinfeksi virus Corona. Sedangkan warga yang sembuh dari COVID-19 itu sebanyak 747 orang. Kemudian, yang meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia sebanyak 590 orang. Rico Afrido Simanjuntak/Rakhmatulloh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More