Wamenkumham Sebut Ranham Fokus Perlindungan HAM pada Kelompok Rentan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:15 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada Ranham generasi kelima ini, Kemenkumham memfokuskan perlindungan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga, kelompok masyarakat adat.
Baca juga: Penilaian Mendagri tentang Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat meluncurkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021-2025 secara virtual. Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebelumnya resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2021.
"Saat ini, Ranham generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata Prof Hiariej, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Komnas Papua HAM Investigasi Peristiwa Penembakan di Distrik Nimboran
Baca juga: Penilaian Mendagri tentang Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat meluncurkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021-2025 secara virtual. Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebelumnya resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2021.
"Saat ini, Ranham generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata Prof Hiariej, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Komnas Papua HAM Investigasi Peristiwa Penembakan di Distrik Nimboran
Lihat Juga :