Wakil Ketua MPR Tegaskan Peningkatan Pemahaman Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:08 WIB
Menurut Lestari, berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan segenap lapisan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender. Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman kesetaraan gender di masyarakat Indonesia terbilang rendah. Hal itu, tambahnya, diindikasikan dengan berlarut-larutnya proses pembahasan RUU PKS, yang salah satu soal yang dipertentangkan terkait dengan permasalahan gender. Baca juga: Naik Lagi, Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 35.867 Kasus
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, berharap negara berkomitmen kuat dalam mewujudkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender, yang merupakan bagian dari SDGs. Karena SDGs, jelas Rerie, adalah sebuah peta jalan bangsa-bangsa di dunia untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara di dunia dan Indonesia adalah salah satu negara yang berkomitmen untuk menjalankannya.
Rerie mengajak, semua pihak tanpa melihat sekat partai politik, golongan dan agama, untuk bahu membahu lewat gerakan peningkatan pemahaman kesetaraan gender di masyarakat dan mendorong segera lahir Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS), untuk melindungi bangsa ini dari ancaman kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanah Air.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pattimura, Ambon, Elsa R.M Toule berpendapat mekanisme perlindungan terhadap kekerasan seksual bisa diberikan dalam berbagai upaya yaitu preemtif, preventif dan represif. Upaya preemtif, menurut Elsa, bertujuan untuk meminimalkan faktor kriminogen, terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan misalnya didorong oleh faktor penyebab yaitu sosio-budaya yang belum memahami kesetaraan gender, penegakan hukum yang belum memadai. Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, berharap negara berkomitmen kuat dalam mewujudkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender, yang merupakan bagian dari SDGs. Karena SDGs, jelas Rerie, adalah sebuah peta jalan bangsa-bangsa di dunia untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara di dunia dan Indonesia adalah salah satu negara yang berkomitmen untuk menjalankannya.
Rerie mengajak, semua pihak tanpa melihat sekat partai politik, golongan dan agama, untuk bahu membahu lewat gerakan peningkatan pemahaman kesetaraan gender di masyarakat dan mendorong segera lahir Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS), untuk melindungi bangsa ini dari ancaman kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanah Air.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pattimura, Ambon, Elsa R.M Toule berpendapat mekanisme perlindungan terhadap kekerasan seksual bisa diberikan dalam berbagai upaya yaitu preemtif, preventif dan represif. Upaya preemtif, menurut Elsa, bertujuan untuk meminimalkan faktor kriminogen, terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan misalnya didorong oleh faktor penyebab yaitu sosio-budaya yang belum memahami kesetaraan gender, penegakan hukum yang belum memadai. Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Lihat Juga :