Usut Suap Pengesahan RAPBD, KPK Periksa 10 Eks Legislator DPRD Jambi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 atau suap 'ketok palu'. Aliran uang suap 'ketok palu' itu ditelusuri lewat 10 mantan anggota DPRD Jambi , pada Selasa, 3 Agustus 2021. Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu, KPK Cecar Eks Anggota DPRD Jambi

Adapun, 10 mantan legislator DPRD Jambi yang digali keterangannya oleh penyidik terkait aliran suap tersebut yakni, Abdulrahman Ismail Syahbandar; Cekman; dan Chumaidi Zaidi. Kemudian, Elhelwi; Gusrizal; Cornelis Buston; Parlagutan Nasution; Sufardi Nurzain; Supriyono; serta Tadjudin Hasan.



Baca juga: 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD

Penyidik menggali keterangan 10 mantan legislator Jambi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR). Pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Jambi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!