Kasus Suap Ketok Palu, KPK Cecar Eks Anggota DPRD Jambi

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:26 WIB
loading...
Kasus Suap Ketok Palu,...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi pada hari ini, Rabu (7/7/2021). Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)