Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Senin, 02 Agustus 2021 - 16:33 WIB
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan
Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerima 1 juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, Jumat (30/7/2021). Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat
menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.
Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, pada Agustus.
Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur. Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.
“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” katanya. CM
Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan
Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerima 1 juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, Jumat (30/7/2021). Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat
menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.
Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, pada Agustus.
Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur. Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.
“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” katanya. CM
Lihat Juga :
tulis komentar anda