Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Senin, 02 Agustus 2021 - 16:33 WIB
Dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM, Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).
JAKARTA - Dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM, Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berharap bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun BSU untuk disalurkan kepada calon penerima BSU.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengenai manfaat penyaluran BSU.



Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!