Publik Desak Komisi XI Anulir Calon Anggota BPK Bermasalah

Senin, 02 Agustus 2021 - 12:03 WIB
Koalisi #SaveBPK mendesak Komisi XI DPR menerima masukan dari masyarakat dan menggunakan kajian dari Badan Keahlian DPR soal persyaratan calon anggota BPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi #SaveBPK mendesak Komisi XI DPR menerima masukan dari masyarakat dan menggunakan kajian dari Badan Keahlian DPR soal persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuai polemik.

Diketahui, baru-baru ini Badan Keahlian DPR mengeluarkan kajian pendalaman terhadap persyaratan calon anggota BPK berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf J. Hasil kajian tersebut menyimpulkan dua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya.

Berdasarkan masukan publik dan kajian tersebut, Juru Bicara Koalisi #SaveBPK Mas Pras menegaskan tidak ada jalan lain bagi Komisi XI untuk mencoret kedua nama yang dimaksud. Hal tersebut penting agar proses seleksi berjalan sesuai role dan tepat waktu.



"Badan Keahlian DPR telah keluarkan hasil kajiannya yang sangat komprehensif. Kesimpulannya dua calon yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Ini sudah sangat jelas dan seharusnya Komisi XI segera eksekusi, agar tidak berlarut-larut," jelasnya, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, lanjutnya, prosesnya memang tidak semudah membalik telapak tangan. Karena diperlukan keberanian Pimpinan Komisi XI yang nota bene disinyalir mendapat "arahan khusus" dari oknum Badan Anggaran DPR. "Solusinya sudah jelas dan tinggal bagaimana kemauan Pimpinan Komisi XI. Menurut kami, mubazir jika mereka mau meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Kasian lembaga tinggi negara yang sangat agung ini jika dijadikan tameng terhadap indikasi pelanggaran Undang-Undang," tegasnya.

Sebelumnya, beredar info Pimpinan Komisi XI akan bersurat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa atas persyaratan calon Anggota BPK atas nama Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. “Jangan pertaruhkan nama baik Mahkamah Agung hanya demi meluapkan hasrat politik oknum Banggar DPR dan para politisi Komisi XI,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More