BPK Berikan Opini WTP Kepada 12 Kementerian dan Lembaga Negara

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:09 WIB
loading...
BPK Berikan Opini WTP Kepada 12 Kementerian dan Lembaga Negara
BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2020. Dari 12 kementerian dan lembaga, ada tiga pendatang baru yang memperoleh WTP yakni BSSN, KPU dan Bakamla.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto mengatakan, sebanyak 12 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mendapat WTP tersebut di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Pberantas Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Baca juga: Dapat WTP ke-5, Jokowi: Setiap Rupiah yang Dibelanjakan Betul-Betul Dirasakan Manfaatnya

Dia menjelaskan, dari 12 kementerian dan lembaga tersebut tiga di antaranya pada 2019 tidak mendapat opini WTP. Ketiganya yakni Bakamla, BSSN, dan KPU, belum memperoleh opini WTP.

"Untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan pada 3 Kementerian/Lembaga tersebut, pada tahun 2020 BPK bersinergi dengan BPKP untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan, sehingga opini atas Laporan Keuangan Bakamla, BSSN dan KPU tahun 2020 meningkat menjadi WTP," kata Hendra Susanto dalam penyerahan LHP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan 12 LKKL 2020, BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Interal (SPI) seperti belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud. Kemudian, belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara. Penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan tidak memadai, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

Baca juga: Lima Kali Tanpa Jeda, Kemnaker Sabet Opini WTP dari BPK

Selain itu, permasalahan signifikan lain terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuaiketentuan. Terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN.

Realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Sebelum LHP diterbitkan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan. "BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," kata Hendra Susanto.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)