Sinyal Jakarta Tenggelam
Senin, 02 Agustus 2021 - 06:23 WIB
Pemerintah DKI Jakarta harus menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas ketersediaan air bersih. Ketika pasokan air bersih sudah terpenuhi semua, maka pada saat itulah pemerintah DKI harus menghentikan perizinan pengambilan/pemompaan air tanah dengan tegas di seluruh sektor mulai dari tingkat rumah tangga, gedung perkantoran/hotelpusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.
Kedua, Jakarta harus fokus mengatasi banjir. Untuk mengatasi banjir kiriman, Pemerintah DKI Jakarta harus membenahi 13 sungai utama yang melintasi kota Jakarta secara bertahap dan berkelanjutan, baik dengan pendekatan normalisasi atau naturalisasi atau meadukan keduanya secara harmonis.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Untuk menetapkan garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, rencana tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Penetapan sempadan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, serta partisipasi masyarakat.
Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.
Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.
Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
Kedua, Jakarta harus fokus mengatasi banjir. Untuk mengatasi banjir kiriman, Pemerintah DKI Jakarta harus membenahi 13 sungai utama yang melintasi kota Jakarta secara bertahap dan berkelanjutan, baik dengan pendekatan normalisasi atau naturalisasi atau meadukan keduanya secara harmonis.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Untuk menetapkan garis sempadan sungai harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, rencana tata ruang kota, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Penetapan sempadan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, serta partisipasi masyarakat.
Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.
Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.
Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
Lihat Juga :