Kebijakan Membawa Surat Vaksin Saat Belanja Tuai Pro dan Kontra di Masyarakat, Selengkapnya di iNews Room Selasa Pukul 18.00 WIB
Selasa, 27 Juli 2021 - 17:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19.
Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.
Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen.
Hal serupa juga terjadi pada pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.
Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen.
Hal serupa juga terjadi pada pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
tulis komentar anda