Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi Penyidik PNS

Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:55 WIB
Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu, Jumat (23/7/2021).



Menurutnya, Pol PP menjadi penyidik, yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Baca juga: Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!