Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:29 WIB


Suap senilai Rp2,5 miliar dan SGD150.000 tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan SGD200.000.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Asri.

Baca juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!