Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:29 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor
Lihat Juga :