Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:59 WIB
loading...
Berkas Dakwaan Rampung,...
Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/04/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Keduanya bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim JPU yang diwakili M Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi menjelaskan, penahanan Nurdin dan Edy sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Dan selama proses persidangan Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.

Nantinya, Nurdin Abdullah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Edy Rahmat Akui Pertemuan dengan Agung Sucipto Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved