Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:59 WIB
loading...
Berkas Dakwaan Rampung,...
Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/04/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Keduanya bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim JPU yang diwakili M Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi menjelaskan, penahanan Nurdin dan Edy sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Dan selama proses persidangan Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.

Nantinya, Nurdin Abdullah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Edy Rahmat Akui Pertemuan dengan Agung Sucipto Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved