Etika Pancasila
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:20 WIB
Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
PANCASILA hendaknya dipandang sebagai milik semua elemen bangsa dan untuk siapa saja dari bangsa ini. Pancasila tidak hanya sebagai kekuatan formal secara hukum bernegara, tetapi terbuka bagi siapapun dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan begitu, Pancasila bisa diterjemahkan dalam tata laku dan tindakan siapa saja. Dan masyarakat manapun juga bisa merujuk dan memberi makna sesuai dengan budaya dan tradisinya. Pancasila terbuka.
Usaha kita adalah agar Pancasila tidak hanya dimiliki oleh kelompok tertentu, tetapi semua kelompok merasa memiliki. Pancasila tidak tertutup, tetapi terbuka dan sederhana. Pancasila hendaknya mudah difahami, dan semua merasa menafsirinya. Pancasila milik semua warga Indonesia.
Secara formal dan legal, Pancasila memang sumber hukum di negara ini, sebagaimana termaktub dalam UU 12/2011 pasal 2. Namun, hukum adalah sesuatu yang zahiriyah, harus bisa dibuktikan, harus tertulis, bisa disaksikan, dan berlaku secara sah di mata negara.
Penegakan hukum lebih pada masalah teknis dan tata aturan yang mengikat, yang melanggar akan menerima konsekwensinya setelah pembuktian. Hukum berkaitan dengan pelanggaran dan penegakan aturan.
Hukum adalah pelaksanaan formal dan resmi dengan sifat-sifat kenegaraan, pemerintahan, perkantoran, pengadilan, dan prosedur. Semuanya zahir, jelas, dan resmi.
Namun, ada sesuatu yang lebih praktis dan lebih mengikat kita, dan bisa diikuti oleh semuanya dalam keseharian dan kesederhanaan masing-masingm, yaitu etika. Tanpa harus diproses dan tanpa harus menunggu pelanggaran terjadi, etika ada di masing-masing individu dalam masyarakat.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
PANCASILA hendaknya dipandang sebagai milik semua elemen bangsa dan untuk siapa saja dari bangsa ini. Pancasila tidak hanya sebagai kekuatan formal secara hukum bernegara, tetapi terbuka bagi siapapun dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan begitu, Pancasila bisa diterjemahkan dalam tata laku dan tindakan siapa saja. Dan masyarakat manapun juga bisa merujuk dan memberi makna sesuai dengan budaya dan tradisinya. Pancasila terbuka.
Usaha kita adalah agar Pancasila tidak hanya dimiliki oleh kelompok tertentu, tetapi semua kelompok merasa memiliki. Pancasila tidak tertutup, tetapi terbuka dan sederhana. Pancasila hendaknya mudah difahami, dan semua merasa menafsirinya. Pancasila milik semua warga Indonesia.
Secara formal dan legal, Pancasila memang sumber hukum di negara ini, sebagaimana termaktub dalam UU 12/2011 pasal 2. Namun, hukum adalah sesuatu yang zahiriyah, harus bisa dibuktikan, harus tertulis, bisa disaksikan, dan berlaku secara sah di mata negara.
Penegakan hukum lebih pada masalah teknis dan tata aturan yang mengikat, yang melanggar akan menerima konsekwensinya setelah pembuktian. Hukum berkaitan dengan pelanggaran dan penegakan aturan.
Hukum adalah pelaksanaan formal dan resmi dengan sifat-sifat kenegaraan, pemerintahan, perkantoran, pengadilan, dan prosedur. Semuanya zahir, jelas, dan resmi.
Namun, ada sesuatu yang lebih praktis dan lebih mengikat kita, dan bisa diikuti oleh semuanya dalam keseharian dan kesederhanaan masing-masingm, yaitu etika. Tanpa harus diproses dan tanpa harus menunggu pelanggaran terjadi, etika ada di masing-masing individu dalam masyarakat.
tulis komentar anda