Ada Masa Transisi 2 Hari, Menkumham Beri Dispensasi TKA yang Masuk ke Indonesia
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:40 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya telah merevisi Permenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dimana pada aturan yang baru pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
“Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” ujarnya dalam konferensi persnya, Rabu (21/7/2021). Baca juga: Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021
Dia mengatakan larangan ini dikecualikan lima kategori visa dan izin tinggal. Di antaranya orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Lalu orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan COVID-19. Petugas-petugas lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan. Kemudian awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut,” paparnya.
Yasonna menambahkan aturan ini sebenarnya berlaku hari ini. Namun pihaknya akan memberlakukan masa transisi selama dua hari. Sehingga akan ada dispensasi bagi TKA yang masuk ke Indonesia selama dua hari ini.
“Permenkumham ini berlaku hari ini 21 Juli. Namun setelah kami berdiskusi Dengan Ibu Menlu kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” pungkasnya.
“Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” ujarnya dalam konferensi persnya, Rabu (21/7/2021). Baca juga: Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021
Dia mengatakan larangan ini dikecualikan lima kategori visa dan izin tinggal. Di antaranya orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Lalu orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan COVID-19. Petugas-petugas lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan. Kemudian awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut,” paparnya.
Yasonna menambahkan aturan ini sebenarnya berlaku hari ini. Namun pihaknya akan memberlakukan masa transisi selama dua hari. Sehingga akan ada dispensasi bagi TKA yang masuk ke Indonesia selama dua hari ini.
“Permenkumham ini berlaku hari ini 21 Juli. Namun setelah kami berdiskusi Dengan Ibu Menlu kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda