Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:15 WIB
loading...
Menkumham Tegaskan TKA...
Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Adapun, Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

Dia menambahkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Baca juga: Artis hingga Atlet, Pesohor Indonesia Ini Nikah dengan Pria Asing dan Ganti Kewarganegaraan

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Mendagri Tito: Ibu Kota...
Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
Pengamat Nilai Diksi...
Pengamat Nilai Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset
Profil Abchandra Muhammad...
Profil Abchandra Muhammad Akbar Supratman, Anak Menkumham yang Jadi Wakil Ketua MPR
Anak Menkumham Terpilih...
Anak Menkumham Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD
Peringatan Menkumham...
Peringatan Menkumham terkait Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi
Menkumham Pastikan Sudah...
Menkumham Pastikan Sudah Tanda Tangani Hasil Muktamar PKB
Langkah Menkumham Supratman...
Langkah Menkumham Supratman Perbaiki Kualitas Makanan Napi Diapresiasi
Kunjungi Lapas Cipinang,...
Kunjungi Lapas Cipinang, Menkumham Supratman Kaget Sudah Berubah 180 Derajat
Rekomendasi
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
Its Family Time! Weekend...
It's Family Time! Weekend Waktunya Marathon Series Bareng GTV!
Presiden Otoritas Palestina...
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas Sebut Hamas Anak-anak Jalang
Berita Terkini
Sikapi Usulan Forum...
Sikapi Usulan Forum Purnawirawan Jenderal TNI, Wiranto: Prabowo Prioritaskan Harmonisasi
14 menit yang lalu
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, IKAPI Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Solidaritas Anggota
46 menit yang lalu
Wiranto Ungkap Respons...
Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti
1 jam yang lalu
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
1 jam yang lalu
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
1 jam yang lalu
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
1 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved