Wakil Ketua MPR Ajak Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:18 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan pengantar dalam diskusi bertajuk Mengawal RUU PKS dalam Prolegnas 2021, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (21/7/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) yang digagas sejak 2012, hendaknya menjadi concern dan komitmen semua pihak, terutama para legislator untuk segera membahas dan menyetujui beleid itu menjadi undang-undang.

"Kita harapkan pembahasan RUU PKS yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan babak akhir untuk menjawab penantian panjang publik akan adanya undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak di negeri ini," katanya saat menyampaikan pengantar dalam diskusi bertajuk 'Mengawal RUU PKS dalam Prolegnas 2021', yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Menurut politikus Partai NasDem itu, perjalanan panjang RUU PKS yang penuh dengan tarik ulur dalam proses legislasi melalui ruang politik di Senayan, memancarkan banyak tafsir dan pertanyaan, baik terkait teknis maupun substansi RUU tersebut. "Itu merupakan sebuah dinamika politik yang wajar, dan kini saatnya bagi kita semua untuk menyatukan persepsi dan memantapkan tekad guna menjadikan RUU itu sebagai hukum positif di Indonesia," katanya.



Baca juga: Dukung RUU PKS, Sahroni: Sekuat Tenaga Kita Dorong Demi Perempuan Indonesia



Adanya RUU PKS, kata legislator Partai NasDem yang akrab disapa Rerie, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di negeri ini. "Proses pembahasan RUU itu perlu dikawal agar berjalan lancar sehingga dapat segera disahkan menjadi UU dalam tahun ini," katanya.

Upaya-upaya untuk membangun kesamaan persepsi, kata Rerie, harus terus dilakukan secara konsisten bahwa perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab semua kekuatan sosial politik. "Political will saja tidak cukup. Perlu perubahan yang radikal dalam pola pikir dan pola pandang untuk meniadakan bias gender yang dapat mengganjal proses pembahasan RUU itu," kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Diskusi mingguan yang digelar setiap Rabu itu, dalam edisi ke-65 kali ini menghadirkan empat narasumber, yakni Taufik Basari (anggota DPR RI), Yuniati Chuzaifah (aktivis gender dan HAM), Anggia Emarini (Ketua Umum PP Fatayat NU), serta Khotimun Susanti (Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan PP Nasyiatul Aisyiyah).

Baca juga: Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!