Perubahan Statuta UI Berisiko Panjang bagi Demokrasi Indonesia
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:34 WIB
Presiden Jokowi mengubah statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta. FOTO/IST
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah statuta UI (Universitas Indonesia) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta.
Ketua Komisi X DPR RI , Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Jokowi tersebut. Pertama, sebagai institusi pendidikan, kampus idealnya merupakan kekuatan yang otonom dan tidak menjadi bagian dari pemerintahan.
"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, kampus tetap harus menjadi ruang demokrasi karena Indonesia ini menganut sistem demokrasi yang menyaratkan adanya kekuatan kritis yang sesungguhnya itu diwakili kampus," kata Huda, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI
Ketua Komisi X DPR RI , Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Jokowi tersebut. Pertama, sebagai institusi pendidikan, kampus idealnya merupakan kekuatan yang otonom dan tidak menjadi bagian dari pemerintahan.
"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, kampus tetap harus menjadi ruang demokrasi karena Indonesia ini menganut sistem demokrasi yang menyaratkan adanya kekuatan kritis yang sesungguhnya itu diwakili kampus," kata Huda, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI
Lihat Juga :