Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BRI, Rektor UI Disebut Langgar Statuta

Senin, 28 Juni 2021 - 21:03 WIB
loading...
Rangkap Jabatan Jadi...
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar statuta karena rangkap jabatan sebagai komisaris BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemanggilan rektorat kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Jokowi sebagai 'The King of Lip Service' berbuntuk panjang.

Atas pemanggilan tersebut, Rektor UI menjadi bahan perbincangan banyak masyarakat. Terbaru, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan melalui akun Twitter pribadinya menyebut bahwa Rektor UI telah melanggar statuta karena merangkap jabatan. "Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan," kata Gus Umar sapaan akrabnya melalui @UmarChashea75, Senin (28/6/2021).

Dalam tweet tersebut, Gus Umar mencantumkan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam foto tersebut Gus Umar melingkari Pasal 35 yang usianya larangan Rektor dan wakil Rektor merangkap jabatan. Baca juga: Rektor Panggil BEM UI karena Sindir Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode, Apalagi 3?

Pertama, jabatan pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Kedua, jabatan pada pemerintah baik pusat maupun daerah. Ketiga, jabatan pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta. Keempat, Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!

Atas salinan tersebut, Gus Umar menyebut Rektor UI telah melanggar aturan Statuta UI. Sebab, rektor telah merangkap menjabat sebagai komisaris. "Merangkap jabatan itu semacam foto copy, jadi rektor UI tidak boleh merangkap jadi Rektor UI, tapi kalau rektor menambah pekerjaan jadi komisaris/pejabat, itu diperbolehkan," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Ekonom senior Rizal Ramli melalui akun Twitter @RamliRizal, dia mempertanyakan soal rangkap jabatan rektor UI. "Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta. Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang," cuit Rizal Ramli.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Rekomendasi
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Mengapa Turki Jual Sistem...
Mengapa Turki Jual Sistem Pertahanan Udara S-400 ke UEA? Ini Alasan Utamanya
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved