Slamet Riyadi, Gugur Tertembak di Usia 23 Tahun Jelang Operasi Berakhir
Selasa, 20 Juli 2021 - 06:08 WIB
Selain itu, Slamet Riyadi juga dianugerahi beberapa tanda kehormatan secara anumerta yakni, Bintang Sakti pada bulan Mei 1961, Bintang Gerilya pada bulan Juli 1961, dan Satya Lencana Bakti pada bulan November 1961. Baca juga: Kisah Azwar Syam, Orang yang Berani Menempeleng Prabowo Subianto
Kemudian pada 9 November 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi Slamet Riyadi gelar Pahlawan Nasional Indonesia. Dia dikukuhkan sebagai pahlawan bersama dengan Adnan Kapau Gani, Ida Anak Agung Gde Agung, dan Moestopo, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2007.
Kemudian pada 9 November 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi Slamet Riyadi gelar Pahlawan Nasional Indonesia. Dia dikukuhkan sebagai pahlawan bersama dengan Adnan Kapau Gani, Ida Anak Agung Gde Agung, dan Moestopo, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2007.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda