Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia
Senin, 19 Juli 2021 - 21:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang memproyeksikan laser berisi pesan-pesan menohok di Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/7/2021) malam.
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali mengungkapkan, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," imbuhnya.
Padahal satu hari setelah proyeksi laser dari Greenpeace Indonesia itu, KPK mengapresiasi tindakan tersebut.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menanggapi itu, KPK melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia itu. Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali mengungkapkan, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," imbuhnya.
Padahal satu hari setelah proyeksi laser dari Greenpeace Indonesia itu, KPK mengapresiasi tindakan tersebut.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda