PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Hidup Rakyat Harus Dijamin
Senin, 19 Juli 2021 - 12:11 WIB
Petugas kebersihan membersihkan lantai di ITC Fatmawati. PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 membuat kawasan pertokoan ITC Fatmawati yang menjadi sentra penjualan handphone dan elektronik tersebut tutup. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Perlu tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang menuai pro dan kontra di masyarakat. PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai tidak ada pilihan lain bagi pemerintah. Ujang berpendapat, PPKM Darurat tidak mungkin disetop di saat kasus Covid-19 semakin meningkat.
"Namun persoalannya jika PPKM Darurat diperpanjang rakyat bisa megap-megap hidupnya, masyarakat bisa mati satu per satu karena tak punya uang. Tak punya uang itu juga berbahaya," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Senin (19/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jadi Lanjut atau Tidak, Keputusannya Diumumkan Sore Ini
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai tidak ada pilihan lain bagi pemerintah. Ujang berpendapat, PPKM Darurat tidak mungkin disetop di saat kasus Covid-19 semakin meningkat.
"Namun persoalannya jika PPKM Darurat diperpanjang rakyat bisa megap-megap hidupnya, masyarakat bisa mati satu per satu karena tak punya uang. Tak punya uang itu juga berbahaya," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Senin (19/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jadi Lanjut atau Tidak, Keputusannya Diumumkan Sore Ini
Lihat Juga :