MIPI Bahas Konsep dan Strategi Membangun Perpustakaan Indonesia Berkelas Dunia
Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:58 WIB
Sejalan dengan itu, sesuai dengan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perpustakaan merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang harus dibentuk kelembagaannya sebagai organisasi perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
"Data yang ada di Perpustakaan Nasional sampai dengan tahun 2021, seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk kelembagaan berupa Dinas Perpustakaan, meskipun seluruhnya belum terakreditasi A sesuai dengan standar nasional Perpustakaan," kata Syarif.
Ia mengatakan, perpustakaan dan profesi pustakawan harus berkembang menyesuaikan kemajuan dan kebutuhan zaman. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perpustakaan dan profesi pustakawan juga harus menyesuaikan kebutuhan peradaban kekinian, agar eksistensinya tetap terjaga dan masih dapat memenuhi kebutuhan literasi masyarakat.
Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat
Lihat Juga :