MUI: Salat Idul Adha Tetap Bisa Dilaksanakan saat PPKM Darurat, Begini Tata Caranya

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:24 WIB
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara Salat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam salat, yang jika tidak dikerjakan maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan Salat Ied juga tak berubah. Seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wangi-wangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan Salat Idul Fitri. Baca juga: Kesal, Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya

Untuk pelaksanaan dan tata cara Salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung: Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah. Memulai dengan niat salat Idul Adha.

Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. Membaca doa iftitah, kemudian membaca takbir sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram, dan di antara takbir dianjurkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.

Kemudian, membaca surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran. Selanjutnya rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!