MUI: Salat Idul Adha Tetap Bisa Dilaksanakan saat PPKM Darurat, Begini Tata Caranya
Minggu, 18 Juli 2021 - 10:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Idul Adha. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.
"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).
Lebih jauh dikatakannya, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk Salat Idul Adha di rumah saja. "Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya. Baca juga: Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan. "Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” jelas Kiai Asrorun.
"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).
Lebih jauh dikatakannya, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk Salat Idul Adha di rumah saja. "Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya. Baca juga: Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan. "Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” jelas Kiai Asrorun.
Lihat Juga :