DPR Diminta Seleksi Calon Anggota BPK Sesuai Aturan
Minggu, 18 Juli 2021 - 08:44 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR RI diingatkan untuk melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) menilai dari 16 nama calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021 nanti, terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK," kata Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar usai menyerahkan surat masukan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (12/7/2021).
Dia menilai Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019. "Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI pada 11 Juni 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado," katanya.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, dinilai bertentangan dengan pasal 1 angka 8 yang berbunyi, "Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban."
Sedangkan calon lainnya yaitu Harry Z. Soeratin, genap setahun lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA. "Dengan diloloskannya Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin mengikuti fit and proper test, berarti semua persyaratan administrasi telah dilengkapi," tuturnya.
Maka itu, BPI KPNPA meminta pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk memastikan apakah surat pernyataan yang menyatakan keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara sudah ada. Jika tidak ditemukan bukti tersebut, maka Sukendar mendesak Komisi XI DPR RI mencoret kedua nama itu. Sebab menurutnya, hal itu bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan, tetapi bisa menjadi preseden buruk ke depan.
Terbaru, rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021 telah memutuskan dan menetapkan 16 nama calon anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021. Mereka adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin.
Selain itu, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK," kata Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar usai menyerahkan surat masukan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (12/7/2021).
Dia menilai Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019. "Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI pada 11 Juni 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado," katanya.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, dinilai bertentangan dengan pasal 1 angka 8 yang berbunyi, "Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban."
Sedangkan calon lainnya yaitu Harry Z. Soeratin, genap setahun lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA. "Dengan diloloskannya Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin mengikuti fit and proper test, berarti semua persyaratan administrasi telah dilengkapi," tuturnya.
Maka itu, BPI KPNPA meminta pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk memastikan apakah surat pernyataan yang menyatakan keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara sudah ada. Jika tidak ditemukan bukti tersebut, maka Sukendar mendesak Komisi XI DPR RI mencoret kedua nama itu. Sebab menurutnya, hal itu bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan, tetapi bisa menjadi preseden buruk ke depan.
Terbaru, rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021 telah memutuskan dan menetapkan 16 nama calon anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021. Mereka adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin.
Selain itu, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.
(cip)
tulis komentar anda