Siap Diluncurkan di 15 Provinsi, Signal Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Kapan dan Dimana Saja

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:08 WIB
Baca Juga:Tolak Wacana Pajak Karbon, APBI: Pasti Menambah Beban Pelaku Usaha

"Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri)," ungkapnya.

Taslim mengingatkan bahwa Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital Nasional" atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id. Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. "Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah", ujarnya.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!