Ivermectin, Inisiatif Erick Thohir yang Mendapat Persetujuan BPOM

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:44 WIB
"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir di Jakarta, Selasa (22/6).

Menteri BUMN itu juga mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter sehingga tidak boleh asal-asalan dalam mengonsumsinya.

"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," papar Erick Thohir. Baca juga: Jokowi Luncurkan 3 Paket Obat dan Vitamin untuk Warga Isoman COVID-19

Dia menjelaskan Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika juga Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!