Ivermectin, Inisiatif Erick Thohir yang Mendapat Persetujuan BPOM

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:44 WIB
loading...
Ivermectin, Inisiatif...
Menteri BUMN, Erick Thohir sempat menyurati BPOM terkait penerbitan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memasukan Ivermectin sebagai salah satu obat mendukung penanganan terapi COVID-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (emergency Use Authorization).

Dalam surat yang ditandatangani Plt Deputi Bidang pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini setidaknya ada delapan obat untuk mendukung penanganan terapi COVID-19. Di mana salah satu yang baru saja diakui adalah Ivermectin.

“Obat mendukung penanganan terapi COVID-19 yang dilaporkan sebagaimana dimaksud, yaitu obat yang mengandung: Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason,” tulis dalam surat edaran yang diterbitkan Selasa 13 Juli 2021 itu.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyurati BPOM terkait penerbitan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Dalam surat yang dikirim pada 5 Mei 2021 itu, dia meminta penerbitan izin dipercepat dengan mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Slovakia.

Di Amerika Serikat, Erick mengungkapkan National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah Departemen Kesehatan AS telah menggunakan obat tersebut. Bahkan NIH meningkatkan status Ivermectin sebagai obat opsional terapi COVID-19 per 15 Januari 2021. Selanjutnya di Slovakia, Erick mengatakan negara tersebut sudah menerbitkan EUA bagi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Bahkan, penggunaannya sudah secara nasional.

"Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, kami mohon dukungan saudari agar dapat dilakukan percepatan penerbitan EUA Ivermectin, sehingga dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19," kata Erick dalam surat tersebut.

Selain mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin, Erick mengatakan informasi dari PT Indo Farma Tbk menyatakan bahwa obat ini efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2. Kebetulan, Indo Farma merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pra-registrasi kepada BPOM untuk obat Ivermectin.

Namun pengajuan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 sempat mendapatkan kritik. Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono turut mempertanyakan alasan gencar kampanye obat Ivermectin yang sewajarnya diizinkan sebagai obat cacing ini. Sedangkan untuk obat terapi COVID-19 masih dalam uji klinis oleh BPOM.

Pandu pun mengkritik pihak-pihak yang gencar mengkampanyekan obat Ivermectin. Menurutnya kampanye itu bisa disalahartikan oleh masyarakat yang pada akhirnya menganggap jika Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Selain itu, dia mengkritik surat dari FLCC yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait rekomendasi penggunaan Ivermectin yang diklaim obat tersebut efektif di beberapa negara, salah satunya India. Sebagaimana twit pada akun Twitternya.

Tetapi, Erick menekankan obat Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk untuk terapi penanganan COVID-19, bukan obat COVID-19. Dia mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu terapi pencegahan dan harganya sangat murah.

"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir di Jakarta, Selasa (22/6).

Menteri BUMN itu juga mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter sehingga tidak boleh asal-asalan dalam mengonsumsinya.

"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," papar Erick Thohir.

Dia menjelaskan Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika juga Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)