Anggota DPR Dukung Perpanjangan PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - Kabar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Jawa-Bali didukung kalangan DPR RI. Namun, pelaksanaan di lapangannya harus ketat supaya kebijakan itu efektif menekan kasus positif Covid-19.
Diketahui, pemerintah dikabarkan mempersiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat sampai enam minggu ke depan. Adapun PPKM Darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ke depan Covid-19 masih terus bertambah, maka PPKM harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan secara lebih ketat," ujar anggota Komisi IX DPR Anas Thahir, Rabu (14/7/2021).
Dia menilai pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang lebih ekstrem dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 secara ketat dan serentak di Jawa dan daerah lain.
Anas mendorong penindakan tegas dan tidak tebang pilih agar PPKM Darurat efektif. Salah satu catatan dari PPKM Darurat hingga berjalan selama sepekan, yakni masih banyak perusahaan non esensial atau kritikal beroperasi seperti biasa. "Apabila masih ada perusahaan-perusahaan non esensial/kritikal tidak taat pada aturan, harus ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi pun mendukung perpanjangan PPKM Darurat. Nurhadi menilai apa pun opsi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 harus dipikirkan secara matang.
Menurut Nurhadi, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci alasan utama perpanjangan PPKM Darurat. "Kami bisa mendukung apa pun kebijakan pemerintah, dengan catatan harus dilakukan kajian mendalam lebih dulu, termasuk aspek yang akan timbul atas kebijakan ini. Kita mengawasi kebijakan tersebut," ujar Nurhadi.
Nurhadi berpendapat bahwa pemerintah juga perlu giat menyosialisasikan tujuan PPKM Darurat dan mengingatkan petugas di lapangan agar bertindak tegas. "Harus terukur, jangan ada multitafsir. Saya lihat banyak di daerah-daerah masih bingung tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat," imbuhnya.
Kemudian, Nurhadi juga mengimbau masyarakat agar menjalani ketentuan PPKM Darurat dan selalu menjalankan protokol kesehatan. "Jangan termakan berita hoaks tentang Covid-19 dan juga secara sadar menyebarluaskannya, karena ini akan menambah kepanikan," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah dikabarkan mempersiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat sampai enam minggu ke depan. Adapun PPKM Darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ke depan Covid-19 masih terus bertambah, maka PPKM harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan secara lebih ketat," ujar anggota Komisi IX DPR Anas Thahir, Rabu (14/7/2021).
Dia menilai pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang lebih ekstrem dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 secara ketat dan serentak di Jawa dan daerah lain.
Anas mendorong penindakan tegas dan tidak tebang pilih agar PPKM Darurat efektif. Salah satu catatan dari PPKM Darurat hingga berjalan selama sepekan, yakni masih banyak perusahaan non esensial atau kritikal beroperasi seperti biasa. "Apabila masih ada perusahaan-perusahaan non esensial/kritikal tidak taat pada aturan, harus ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi pun mendukung perpanjangan PPKM Darurat. Nurhadi menilai apa pun opsi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 harus dipikirkan secara matang.
Menurut Nurhadi, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci alasan utama perpanjangan PPKM Darurat. "Kami bisa mendukung apa pun kebijakan pemerintah, dengan catatan harus dilakukan kajian mendalam lebih dulu, termasuk aspek yang akan timbul atas kebijakan ini. Kita mengawasi kebijakan tersebut," ujar Nurhadi.
Nurhadi berpendapat bahwa pemerintah juga perlu giat menyosialisasikan tujuan PPKM Darurat dan mengingatkan petugas di lapangan agar bertindak tegas. "Harus terukur, jangan ada multitafsir. Saya lihat banyak di daerah-daerah masih bingung tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat," imbuhnya.
Kemudian, Nurhadi juga mengimbau masyarakat agar menjalani ketentuan PPKM Darurat dan selalu menjalankan protokol kesehatan. "Jangan termakan berita hoaks tentang Covid-19 dan juga secara sadar menyebarluaskannya, karena ini akan menambah kepanikan," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda