Jaksa Agung Resmi Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:58 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer ( Jampidmil ), yang pertama di lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelantikan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan, pelantikan jabatan di Kejaksaan Agung bukan sekadar seremonial dan penyegaran personel. Pelantikan juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum, serta tanggung jawab kepada kita yaitu berikan pelayanan hukum kepada masyarakat, keadilan kepastian, serta kemanfaatan.
Dengan adanya Jampidmil, Burhanuddin menyakini bahwa kerja dari Korps Adhyaksa bakal lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum ke masyarakat. "Saya yakin penempatan Saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa," ucap Burhanuddin.
Diketahui, pembentukan jaksa agung muda bidang pidana militer ( jampidmil ) bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa agung muda bidang pidana militer menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan. Kemudian, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Jaksa agung muda bidang pidana militer juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.
Pelantikan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan, pelantikan jabatan di Kejaksaan Agung bukan sekadar seremonial dan penyegaran personel. Pelantikan juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum, serta tanggung jawab kepada kita yaitu berikan pelayanan hukum kepada masyarakat, keadilan kepastian, serta kemanfaatan.
Dengan adanya Jampidmil, Burhanuddin menyakini bahwa kerja dari Korps Adhyaksa bakal lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum ke masyarakat. "Saya yakin penempatan Saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa," ucap Burhanuddin.
Diketahui, pembentukan jaksa agung muda bidang pidana militer ( jampidmil ) bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa agung muda bidang pidana militer menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan. Kemudian, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Jaksa agung muda bidang pidana militer juga berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda