Keputusan Jokowi, Laksda TNI Anwar Saadi Akan Dilantik Jadi Jampidmil Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung).
Pelantikan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021.
Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor :PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi.
Pelantikan akan dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang tinggi.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Dalam Perpres tersebut Jokowi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010. Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.
Pelantikan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021.
Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor :PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi.
Pelantikan akan dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang tinggi.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Dalam Perpres tersebut Jokowi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pembentukan Jampidmil tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres sebelumnya Nomor 38 Tahun 2010. Jampidmil akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya ada sebelas bidang struktur.
(maf)