Keputusan Jokowi, Laksda TNI Anwar Saadi Akan Dilantik Jadi Jampidmil Kejagung
Senin, 12 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Keppres tentang penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil Kejagung. Foto/Erfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung).
Pelantikan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021. Baca juga: Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Leonard mengatakan, Laksda TNI Anwar Saadi diangkat sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung setelah ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Baca juga: KemenPANRB Evaluasi Pelayanan di Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Provinsi
Pelantikan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021. Baca juga: Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Leonard mengatakan, Laksda TNI Anwar Saadi diangkat sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung setelah ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Baca juga: KemenPANRB Evaluasi Pelayanan di Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Provinsi
Lihat Juga :