Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:59 WIB
Pengembalian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kontroversi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengembalian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai tindakan disebut tidak manusiawi karena kawasan Pondok Bambu merupakan zona merah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
(Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk)
Beragam pihak juga meminta terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dibebaskan. Apalagi, mengingat usia Siti Fadilah yang sudah di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan. (Baca juga: Eks Menkumham Sebut Siti Fadilah Bisa Saja Dapat Asimilasi)
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan tahanan harus melihat dari aspek hukum yang berlaku. Secara yuridis, ada beberapa hal yang bisa menjadi syarat seseorang narapidana (napi) dapat dibebaskan dalam masa menjalankan penahanan.
Pertama asimilasi. Sebagai syaratnya, narapidana sudah menjalankan separuh dari masa tahanan untuk mempersiapkan diri ke luar lembaga pemasyarakatan (LP).
(Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk)
Beragam pihak juga meminta terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dibebaskan. Apalagi, mengingat usia Siti Fadilah yang sudah di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan. (Baca juga: Eks Menkumham Sebut Siti Fadilah Bisa Saja Dapat Asimilasi)
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan tahanan harus melihat dari aspek hukum yang berlaku. Secara yuridis, ada beberapa hal yang bisa menjadi syarat seseorang narapidana (napi) dapat dibebaskan dalam masa menjalankan penahanan.
Pertama asimilasi. Sebagai syaratnya, narapidana sudah menjalankan separuh dari masa tahanan untuk mempersiapkan diri ke luar lembaga pemasyarakatan (LP).
Lihat Juga :