Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:59 WIB
Fickar menjelaskan, tindakan membebaskan sama dengan merubah masa tahanan. Sementara, masa tahanan itu didasarkan pada putusan pengadilan. Adapun putusan pengadilan hanya bisa diubah dengan putusan pengadilan lagi atau dengan undang-undang.
"Tapi, belum ada ketentuan skemanya harus pakai UU atau putusan pengadilan," sebutnya.
Fickar juga menyoroti dugaan pelanggaran wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier. Menurut dia, kegiatan itu bukan merupakan pelanggaran.
"Itu hak asasi manusianya seseorang, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sekalipun dia narapidana. Kecuali, ada putusan pengadilan yang mencabut haknya itu. Tapi itu pun tidak mungkin, yang bisa dicabut itu hak politik (memilih dan dipilih)," papar dia.
Sebagai informasi, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp1,9 miliar. Uang itu didapat melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Tapi, belum ada ketentuan skemanya harus pakai UU atau putusan pengadilan," sebutnya.
Fickar juga menyoroti dugaan pelanggaran wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier. Menurut dia, kegiatan itu bukan merupakan pelanggaran.
"Itu hak asasi manusianya seseorang, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sekalipun dia narapidana. Kecuali, ada putusan pengadilan yang mencabut haknya itu. Tapi itu pun tidak mungkin, yang bisa dicabut itu hak politik (memilih dan dipilih)," papar dia.
Sebagai informasi, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp1,9 miliar. Uang itu didapat melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
(maf)
tulis komentar anda