Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan

Rabu, 27 Mei 2020 - 17:59 WIB
loading...
Tiga Skenario Siti Fadilah...
Pengembalian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kontroversi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengembalian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terus menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai tindakan disebut tidak manusiawi karena kawasan Pondok Bambu merupakan zona merah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

(Baca juga: Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk)

Beragam pihak juga meminta terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dibebaskan. Apalagi, mengingat usia Siti Fadilah yang sudah di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan. (Baca juga: Eks Menkumham Sebut Siti Fadilah Bisa Saja Dapat Asimilasi)

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan tahanan harus melihat dari aspek hukum yang berlaku. Secara yuridis, ada beberapa hal yang bisa menjadi syarat seseorang narapidana (napi) dapat dibebaskan dalam masa menjalankan penahanan.

Pertama asimilasi. Sebagai syaratnya, narapidana sudah menjalankan separuh dari masa tahanan untuk mempersiapkan diri ke luar lembaga pemasyarakatan (LP).

"Biasanya, seperti bekerja jam 8.00 keluar jam 5 Sore kembali ke LP. Namun pada masa pandemi ini berdasarkan Keputusan Menkumham, asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan tidak usah kembali ke LP tapi tetap dalam pengawasan," kata Fickar kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Kedua, pembebasan bersyarat. Hal ini diberikan bagi napi yang sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanannya dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi. Setelah itu, napi tersebut dapat dibebaskan namun tetap dengan pengawasan.

Ketiga, napi yang diberi remisi atau pengurangan masa tahanan yang bertepatan dengan habis masa tahanannya. Dengan begitu, napi tersebut bisa dibebaskan.

"Jadi ada tiga skenario itu. Artinya, jika Ibu Siti Fadilah yang secara kesehatan harus dirawat, tetapi karena masa tahanannya belum memenuhi skema yuridis, maka sulit mencari dasar hukumnya, kecuali ada perubahan UU Pemasyarakatan," terang ahli pidana dari Universitas Trisakti itu.

Fickar menjelaskan, tindakan membebaskan sama dengan merubah masa tahanan. Sementara, masa tahanan itu didasarkan pada putusan pengadilan. Adapun putusan pengadilan hanya bisa diubah dengan putusan pengadilan lagi atau dengan undang-undang.

"Tapi, belum ada ketentuan skemanya harus pakai UU atau putusan pengadilan," sebutnya.

Fickar juga menyoroti dugaan pelanggaran wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier. Menurut dia, kegiatan itu bukan merupakan pelanggaran.

"Itu hak asasi manusianya seseorang, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sekalipun dia narapidana. Kecuali, ada putusan pengadilan yang mencabut haknya itu. Tapi itu pun tidak mungkin, yang bisa dicabut itu hak politik (memilih dan dipilih)," papar dia.

Sebagai informasi, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp1,9 miliar. Uang itu didapat melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Dirawat di RSCM, Kemenkes: Akan Kita Gratiskan
Eks Menkes Siti Fadilah...
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Tiap Kelurahan/Desa Pajang Daftar PBI BPJS Kesehatan
Eks Menkes Siti Fadilah...
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
IHC Bersama RS Kemenkes...
IHC Bersama RS Kemenkes Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Peserta JKN Tembus 282,7...
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, Direktur BPJS Kesehatan: Masyarakat Kini Tak Takut Berobat
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Profil Pendidikan Benjamin...
Profil Pendidikan Benjamin Paulus Octavianus, Wamenkes Baru Lulusan FK UKI dan UB
Rekomendasi
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved