Bareskrim Belum Menerima Surat Terbuka soal Kondisi Kejiwaan dr Lois
Selasa, 13 Juli 2021 - 17:03 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tidak menerima surat terbuka yang saat ini beredar dengan mengatasnamakan keluarga dr Lois Owien. Dalam surat itu tertulis di poin pertama bahwa dr Lois mengalami permasalahan internal keluarga yang dikatakan bisa memengaruhi mental dan psikis.
"Tidak ada (surat terbuka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Agus menyebut belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dari dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks Covid-19. "Belum ada rencana," ujar Agus.
Baca juga: Mengaku Bersalah dan Tak Melarikan Diri, Polri Tak Tahan dr Lois
Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak ditahan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Dokter Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Senasib dokter Lois, Mereka yang Ditangkap karena Klaim Covid-19 Tidak Ada
"Tidak ada (surat terbuka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Agus menyebut belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dari dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks Covid-19. "Belum ada rencana," ujar Agus.
Baca juga: Mengaku Bersalah dan Tak Melarikan Diri, Polri Tak Tahan dr Lois
Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak ditahan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Dokter Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Senasib dokter Lois, Mereka yang Ditangkap karena Klaim Covid-19 Tidak Ada
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda