Mengaku Bersalah dan Tak Melarikan Diri, Polri Tak Tahan dr Lois
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:44 WIB
loading...
Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks penanganan COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks penanganan COVID-19. Keputusan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19. Menurut Slamet, dr Lois juga berjanji kooperatif ke depannya. Baca juga: Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tidak Berlaku Sejak 2017
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Slamet menuturkan terduga mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet.
Pernyataan terduga, kata Slamet, selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," papar Slamet.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19. Menurut Slamet, dr Lois juga berjanji kooperatif ke depannya. Baca juga: Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tidak Berlaku Sejak 2017
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Slamet menuturkan terduga mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet.
Pernyataan terduga, kata Slamet, selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," papar Slamet.
Lihat Juga :