Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar
Selasa, 13 Juli 2021 - 07:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi mandiri dan gotong royong. Sebagai bentuk dukungan, lembaganya siap memberikan pendampingan hukum kepada pelaksana program tersebut.
"Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (12/7/2021).
Akan tetapi, Burhanuddin menekankan kepada para pelaksana dalam hal ini fasilitas kesehatan yang menyediakan Vaksinasi Gotong Royong ini untuk memerhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harga Vaksin Gotong Royong harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Tak hanya kepada pelaksana, kejaksaan juga akan menjamin kepada pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi. "Asalkan tidak ditemukan mens rea/niat jahat, masyarakat terlayani," ucapnya.
Sebelumnya, dukungan itu telah disampaikannya dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga yang membahas program tersebut. Burhanuddin mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, dia telah menyampaikan sikap dan masukan.
Dia berpendapat bahwa pelaksanaan vaksinasi ini merupakan kondisi yang extraordinary karena terjadi kondisi darurat. Baca juga: Soal Vaksin Berbayar, Jaksa Agung Sebut Kondisi Extraordinary Bukan Komersialisasi
"Sehingga langkah-langkah yang diambil adalah langkah-langkah perlu dilakukan secara optimal," pungkasnya.
"Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (12/7/2021).
Akan tetapi, Burhanuddin menekankan kepada para pelaksana dalam hal ini fasilitas kesehatan yang menyediakan Vaksinasi Gotong Royong ini untuk memerhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harga Vaksin Gotong Royong harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Tak hanya kepada pelaksana, kejaksaan juga akan menjamin kepada pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi. "Asalkan tidak ditemukan mens rea/niat jahat, masyarakat terlayani," ucapnya.
Sebelumnya, dukungan itu telah disampaikannya dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga yang membahas program tersebut. Burhanuddin mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, dia telah menyampaikan sikap dan masukan.
Dia berpendapat bahwa pelaksanaan vaksinasi ini merupakan kondisi yang extraordinary karena terjadi kondisi darurat. Baca juga: Soal Vaksin Berbayar, Jaksa Agung Sebut Kondisi Extraordinary Bukan Komersialisasi
"Sehingga langkah-langkah yang diambil adalah langkah-langkah perlu dilakukan secara optimal," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda