Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar
Selasa, 13 Juli 2021 - 07:12 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi mandiri dan gotong royong dan lembaganya siap memberikan pendampingan hukum kepada pelaksana program tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi mandiri dan gotong royong. Sebagai bentuk dukungan, lembaganya siap memberikan pendampingan hukum kepada pelaksana program tersebut.
"Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (12/7/2021). Baca juga: Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua
Akan tetapi, Burhanuddin menekankan kepada para pelaksana dalam hal ini fasilitas kesehatan yang menyediakan Vaksinasi Gotong Royong ini untuk memerhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harga Vaksin Gotong Royong harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Tak hanya kepada pelaksana, kejaksaan juga akan menjamin kepada pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi. "Asalkan tidak ditemukan mens rea/niat jahat, masyarakat terlayani," ucapnya.
"Kejaksaan berkomitmen dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (12/7/2021). Baca juga: Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua
Akan tetapi, Burhanuddin menekankan kepada para pelaksana dalam hal ini fasilitas kesehatan yang menyediakan Vaksinasi Gotong Royong ini untuk memerhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harga Vaksin Gotong Royong harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Tak hanya kepada pelaksana, kejaksaan juga akan menjamin kepada pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan tidak akan dikriminalisasi. "Asalkan tidak ditemukan mens rea/niat jahat, masyarakat terlayani," ucapnya.
Lihat Juga :